.CO.ID – JAKARTA.Direktur atau pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (9/9/2025).
Pengawasan Kompas.com, Khalid yang dijadikan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji diminta untuk memberikan keterangan selama hampir 8 jam, mulai pukul 11.04 WIB hingga 18.48 WIB.
Khalid mengakui dirinya menjadi korban dari perusahaan travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud.
“Saya sebagai jemaah di PT Muhibbah, miliknya Ibnu Mas’ud. Jadi, posisi kami sebenarnya sebagai korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid.
Ia mengatakan, awalnya ia rencananya akan melakukan ibadah haji dengan kategori haji furoda.
Namun, menurutnya, ketika akan berangkat haji furoda, Ibnu Mas’ud menawarkan dia untuk pindah agar berangkat haji menggunakan travel miliknya yang diakui oleh Kementerian Agama.
“Kami memang sudah berangkat setiap tahun dengan furoda. Tapi setelah kami membayar furoda, kami sudah siap berangkat, sudah siap. Seluruh jemaah juga telah siap. Nah, Ibnu Mas’ud dari PT Muhibbah datang menawarkan untuk menggunakan visa ini (kuota khusus) dengan menyatakan bahwa itu adalah visa resmi. Kuota resmi,” katanya.
Haji Khalid menyatakan, berdasarkan penawaran tersebut, ia bersama 122 jemaah Uhud Tour menjadi calon jemaah haji yang akan berangkat melalui layanan travel Muhibbah Mulia Wisata.
“Karena merupakan versi resmi dari Kemenag, kami menerima begitu, dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” kata dia.
Khalid menyampaikan, fasilitas yang ia peroleh dalam perjalanan haji bersama travel Muhibbah Mulia Wisata ini mirip dengan haji khusus.
“Facility itu seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena menggunakan (haji) khusus tadi,” kata Khalid.
Sebelumnya, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah hadir menghadiri pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/9/2025).
Pengamatan Kompas.com, Khalid tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.04 WIB.
Ia tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan ditemani oleh empat orang yang berpakaian rapi.
Khalid menyatakan bahwa ia hadir mengikuti pemanggilan KPK yang telah dijadwalkan sebelumnya, tetapi pada saat itu ia tidak bisa datang.
“Ya, ini pengulangan karena kemarin kami memiliki jadwal kajian, jadi belum bisa,” ujar Khalid.
Khalid juga menyatakan, ia didampingi oleh tim pengacaranya. “Ya (didampingi oleh pengacara),” katanya.
Kasus kuota haji
KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penetapan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang berlangsung pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selama proses penyelidikan, KPK telah mengundang dan meminta keterangan sejumlah saksi yang berasal dari pihak Kementerian Agama, biro perjalanan haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman mantan Menteri Agama Yaqut.
Dalam kasus ini, KPK mengira terjadi penyimpangan dalam pendistribusian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Sementara itu, Asep Guntur Rahayu, yang menjabat sebagai Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, ditentukan bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler mencapai 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji tersebut seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji biasa dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, sepanjang perjalanannya, aturan tersebut tidak diterapkan oleh Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai. Itu merupakan tindakan yang melanggar hukum, tidak sesuai dengan aturannya, tetapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lainnya untuk kuota khusus,” kata Asep.
“Jadi berbeda, seharusnya 92 persen dengan 8 persen, tetapi ini menjadi 50 persen, 50 persen. Hal ini melanggar aturan yang berlaku,” tambahnya.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK telah melarang tiga individu melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka penyidikan, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Setelah Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban Travel Muhibbah”, Klik untuk membaca:https://nasional.kompas.com/read/2025/09/09/20240571/usai-diperiksa-kpk-ustaz-khalid-basalamah-ngaku-korban-travel-muhibbah?page=2.
