—Untuk mengungkap dugaan kasus korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil agen perjalanan haji serta pejabat Kementerian Agama (Kemenag), termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK kini memberikan indikasi kuat bahwa akan segera menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2025 ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini berfokus pada penyimpangan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Perkara ini diduga melibatkan aktivitas perdagangan antara pihak swasta dengan pegawai pemerintah.
Kepala Pelaksana Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penambahan kuota haji sebanyak puluhan ribu tersebut seharusnya bertujuan untuk mempercepat antrean haji nasional yang sangat panjang.
Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan yang besar dalam pendistribusian kuota haji.
“Terdapat aturan, yaitu 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk reguler. Namun kemudian ternyata dibagi dua, 50-50,” kata Asep Guntur Rahayu dalam pernyataannya, Jumat (25/7/2025).
Menurut Asep Guntur Rahayu, perubahan pengalokasian kuota haji secara sepihak ini, menciptakan celah untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah.
Kuota haji yang seharusnya mayoritas digunakan untuk haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus yang diatur oleh pihak swasta atau agen travel haji plus.
“Iya, yang pembagiannya itu, seharusnya tidak dibagi 50-50, ini justru dibagi 50-50, sehingga ada keuntungan yang diambil oleh pihak tertentu,” jelas Asep Guntur Rahayu.
Dalam penyelidikannya, KPK menargetkan pihak agen perjalanan sebagai pihak yang terlibat di bagian akhir dari praktik ini, serta pejabat negara di lingkungan Kementerian Agama atau Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) sebagai pihak yang diduga mengendalikan kebijakan tersebut.
Melalui pemanggilan beberapa pihak, KPK sedang melakukan penyelidikan terkait aliran dana, perbedaan harga yang dibayar oleh masyarakat, serta dugaan adanya pembayaran dari agen perjalanan kepada pegawai negeri.
Beberapa pihak telah diwawancarai dalam upaya mengungkap kasus ini, termasuk dai sekaligus pemilik Uhud Tour, Khalid Basalamah.
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut dilakukan secara bertahap.
“Setelah kita memiliki informasi terkait dengan yang bersangkutan. Artinya, informasi keterangan dari pihak yang berjenjang, mulai dari penyelenggara, yaitu travel, kemudian penyelenggara haji di Kementerian Agama, dan sebagainya,” katanya.
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK akan memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, apabila bukti dan keterangan yang terkumpul menunjukkan adanya keterlibatannya.
“Setelah sampai di puncak kepemimpinan, nanti kita akan memanggilnya tentu saja,” tegasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.




