Persiapan Fasilitas Terapi dan Kolam Khusus, ULD Disdik Kalteng Tingkatkan Layanan Disabilitas

PALANGKA RAYA, .CO– Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas melalui keberadaan Unit Layanan Disabilitas (ULD).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Sekolah Khusus dan Layanan Khusus (SKH) Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Roslita, dalam pernyataannya beberapa waktu lalu. Roslita menjelaskan bahwa ULD adalah unit layanan yang memberikan berbagai bentuk bantuan dan akses bagi individu yang memiliki disabilitas.

Tujuan utamanya ialah memastikan bahwa mereka mendapatkan akses yang sama terhadap layanan dan peluang seperti masyarakat pada umumnya.

“Layanan ULD meliputi berbagai aspek, yang pertama adalah aksesibilitas. Artinya memastikan fasilitas dan layanan bisa diakses oleh orang dengan disabilitas. Kedua, dukungan. Yaitu memberikan bantuan kepada mereka dalam menghadapi tantangan kehidupan sehari-hari,” ujar Roslita beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa ULD juga memiliki tanggung jawab dalam merancang program dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan setiap individu penyandang disabilitas. Sama pentingnya, ULD berperan dalam memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas dihargai dan dilindungi secara menyeluruh.

Baca Juga  Alfamidi Ajak Orangtua Deliserdang Kelola Emosi Anak Sejak Dini

Roslita menegaskan bahwa kehadiran ULD tidak hanya terbatas pada wilayah dinas pendidikan.

“ULD juga bisa kita temukan di universitas, pemerintahan, hingga organisasi yang menyediakan layanan untuk karyawan dengan disabilitas. Tujuannya sama, yaitu menciptakan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas agar dapat berkembang dan berpartisipasi dalam masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, Koordinator ULD Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Jafar Sodiq menjelaskan bahwa pembentukan ULD merupakan wujud perluasan tugas dinas pendidikan dalam memberikan pelayanan kepada anak-anak disabilitas.

Ia menyatakan, sesuai dengan amanat PP Nomor 13 Tahun 2020, Pasal 22 dan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023, Pasal 13, Pasal 40 ayat (1), serta Pasal 41, setiap OPD atau instansi harus memiliki unit layanan disabilitas.

“Di Kalimantan Tengah, kami telah memiliki ULD yang berada di Jalan Tjilik Riwut KM 5, Palangka Raya. Di tempat tersebut, kami menyediakan berbagai informasi dan layanan terkait pendidikan anak dengan kebutuhan khusus,” kata Jafar Sodiq.

Baca Juga  Tips Memilih Sekolah Pramugari Terbaik

Ia menyampaikan, selain informasi, ULD juga dilengkapi dengan fasilitas pendukung, termasuk ruang-ruang belajar yang ramah disabilitas. Selain itu, tersedia pula unit terapi okupasi khusus bagi anak-anak autis, yang saat ini telah mulai digunakan.

“Sebentar lagi, kami juga akan menyediakan fasilitas olahraga seperti lapangan bulu tangkis, voli, basket, serta kolam renang khusus anak disabilitas. Pembangunan kolam renang ini diharapkan selesai pada tahun ini dan akan diresmikan pada 3 Desember mendatang,” katanya.

Berkat kehadiran ULD ini, Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah berharap masyarakat, khususnya para penyandang disabilitas dapat merasakan manfaat layanan secara langsung serta memperoleh kesempatan yang sama dalam bidang pendidikan dan pengembangan diri.(hfz)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

error: Content is protected !!