-Tanggal 1 Mei dirayakan sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day. Pada hari tersebut, pada Kamis (1/5), sejumlah kelompok buruh mengadvokasi agar hak-hak mereka dihargai. Termasuk antara lain upah yang pantas dan kehidupan terjamin dengan baik.
Selain itu, kejelasan status juga menjadi persoalan yang disuarakan buruh. Masuk kategori buruh, kelompok pekerja lepas adalah para mitra pengemudi ojek online atau ojol.
Di momen Hari Buruh, tak sedikit mitra pengemudi ojol yang meuntut agar mereka naik kelas. Dari semula hanya sebagai mitra, naik menjadi karyawan tetap. Pro dan kontra langsung muncul terkait tuntutan tersebut.
Permintaan tersebut berasal dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), yang dinyatakan secara tertulis pada tanggal 29 April 2025 melalui pernyataan resmi mereka.
Inti permintaannya adalah supaya para driver ojol diberdayakan sebagai karyawan tetap. Topik ini sebetulnya sudah jadi bahan perbincangan banyak orang selama bertahun-tahun.
Ide ini timbul sebagai tanggapan atas ketidaknyamanan tentang perlindungan yang tidak mencukupi untuk para sopir, khususnya berkaitan dengan jaminan sosial serta hak-hak kerja mereka yang lain.
Berdasarkan pandangan dari Aspek Indonesia, jika para pengemudi ojek online diangkat menjadi pegawai tetap, maka mereka akan mendapatkan proteksi yang lebih optimal. Termasuk fasilitas seperti tunjangan kesehatan, asuransi, serta jaminan pensiun yang sebelumnya tidak sepenuhnya diterima karena sifat pekerjaannya yang bersifat kontrak atau fleksibel.
Akan tetapi, kebijakan ini pun menimbulkan berbagai macam pandangan dari sejumlah kelompok. Dimulai dari para pakar ekonomi, praktisi, sampai kepada para sopir itu sendiri. Sebagian orang mendukung gagasan tersebut, karena mereka menganggapnya bisa menciptakan perasaan aman serta stabilisasi ekonomi untuk para supir.
Sebaliknya, beberapa orang mengungkapkan kekhawatiran mereka. Perdebatan tentang penempatan driver ojek online menjadi karyawan tetap telah menerima tinjauan dari para pakar ekonomi. Mereka mempertimbangkan implikasinya bagi sektor tersebut dan juga pada ekonomi digital secara umum.
Sebuah sisi, beberapa orang memandang ini sebagai pergerakan baik untuk meningkatkan perlindungan terhadap para supir, tetapi sebagian lainnya percaya hal itu bisa membawa kerugian bagi berbagai kelompok.
Nailul Huda, Direktur Bidang Ekonomi di Center for Economic and Law Studies (Celios), menekankan pentingnya mempertimbangkan apabila kebijakan tersebut dilaksanakan, yaitu untuk melihat apakah susunan gaji dapat memberikan dorongan yang cukup kepada para sopir.
Dia menyebutkan bahwa berdasarkan model fleksibilitas yang tersedia saat ini, para pengemudi bisa menyesuaikan jam kerja mereka dengan kebutuhan pasaran dan memperoleh pendapatan yang tidak selalu tetap.
“Apabila dijadikan karyawan tetap, jumlah posisi yang bisa ditempati akan dibatasi, sehingga kemungkinan besar akan merugikan orang-orang yang bergantung pada pendapatan tambahan selama jam-jam sibuk,” ungkap Nailul Huda ketika memberikan tanggapannya mengenai hal itu di Jakarta.
Dia juga menggarisbawahi kebutuhan untuk memperhitungkan efek sosial dan ekonomi terhadap para sopir yang sebelumnya menerima manfaat dari skema fleksibel itu.
Di samping itu, Wijayanto Samirin, Ekonom Senior dari Universitas Paramadina, menyarankan supaya keputusan tersebut dikaji secara teliti.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dievaluasi dari banyak sudut pandang, bukan sekadar untuk mendukung perlindungan sosial, namun juga mempertimbangkan efeknya pada struktur usaha dan kemampuan bersaing sektor industri.
“Wijayanto menuturkan bahwa jika status pengemudi berubah, mungkin banyak individu yang mencari pekerjaan fleksibel bersama gaji harian bakal kehilangan peluang tersebut,” katanya.
Dia juga mengatakan bahwa kebijakan semacam itu perlu memperhitungkan keseimbangan di antara proteksi bagi para pekerja serta kelangsungan hidup sektor industri yang mampu menciptakan berbagai macam lapangan kerja dengan fleksibilitas tinggi.
Opini dari para pengusaha layanan daring tentang ide tersebut pun bervariasi. Tirza Munusamy, Kepala Urusan Publik Grab Indonesia, menekankan bahwa aturan baru ini dapat merugikan lingkungan bisnis transportasi digital yang sudah berkembang dengan baik.
“Jika pengemudi menjadi karyawan, maka akan ada seleksi, kuota, dan pembatasan jam kerja. Saat ini, siapa pun bisa mendaftar dan langsung bekerja tanpa batasan waktu,” jelas Tirza. Ia juga mengingatkan bahwa skema kerja saat ini justru berfungsi sebagai bantalan sosial bagi banyak orang, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.
“Apabila kita mengubah semua menjadi pekerja lepas, tingkat kesulitan masuk akan meninggi. Hanya segelintir orang yang berkesempatan bekerja, sedangkan jutaan lainnya akan kehilangan akses untuk memperoleh penghidupan,” jelas Tirza.
Dampaknya tidak hanya akan dirasakan oleh para mitra pengemudi, tetapi juga pada banyak usaha kecil dan menengah (UMKM) yang bergantung pada layanan GrabFood, GrabMart, dan lainnya.’
Selanjutnya, Tirza juga menyebutkan bahwa apabila pengemudi dijadikan karyawan tetap, perusahaan harus membayar biaya tetap yang bisa jadi tak sepenuhnya sesuai dengan tingkatan kebutuhan pasar.
“Biaya operasional mungkin meningkat, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi tarif jasa yang perlu ditanggung oleh pelanggan,” katanya.
Agung Yudha, Direktur Eksekutif Modantara menekankan pula bahwa aturan tersebut harus ditafsirkan berdasarkan aspek kelangsungan bisnis dan ketersediaan lapangan kerja bagi publik.
Menurutnya, menjadikan driver ojek online sebagai pegawai tetap bisa merusak keseimbangan di antara fleksibilitas pekerjaan dan akses.
ekonomi.
“Bila status mereka berubah, sektor ini akan hilang dari sifat inklusivenyang memungkinkannya dijangkau oleh hampir setiap orang,” katanya.
Modantara juga menggarisbawahi bahwa perubahan tersebut akan berdampak pada bukan hanya para supir, melainkan pula kepada komunitas yang tergantung pada jasa ojek online untuk menjadi metode transportasi ekonomis dan efisien.




