Mutasi Letjen Kunto Arief Dicurigai Berpolitik, TB Hasanuddin: TNI Rentan Terpengaruh





,


Jakarta


– Anggota Komisi I
DPR
Tubagus Hasanuddin menilai bahwa dinamika di balik pemberhentian pangkat Letnan Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo dipenuhi dengan pertimbangan-pertimbangan yang berbau politis. Dikenal juga sebagai TB Hasanuddin, ia merasa prihatin karena ada campur tangan politik dalam mekanisme pergantian jabatan para perwira senior ini.
TNI
.

Dia menggarisbawahi timbulnya dugaan umum di kalangan publik yang menyebabkan pergantian dari Letjen Kunto dikait-kaitkan dengan ucapan mantan wakil presiden, Jenderal (Purn.) Try Sutrisno, serta kedudukan mantan asisten militer mantan presiden Joko Widodo menjadi pilihan untuk mengambil alih posisi tersebut.

“Penggantian Letjen Kunto Arief, yang kemudian dibatalkan dalam waktu dekat lewat sebuah keputusan resmi lainnya, mengindikasikan bahwa TNI cukup rentan terhadap masalah-masalah politik,” ungkap TB Hasanuddin seperti ditulis dalam pernyataannya pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Mutasi prajurit aktif, ujar dia, tidak seharusnya dipengaruhi oleh opini masyarakat sipil atau tekanan politik. TB Hasanuddin berpendapat hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi profesionalisme TNI. “Seharusnya keputusan mutasi didasarkan pada kebutuhan organisasi, bukan karena permintaan pribadi,” kata dia.

RSUD Hasanuddin menyoroti bahwa pergantian-pergantian dalam surat keputusan yang berlangsung dengan cepat serta tak seragam dapat merusak stabilitas internal dan melemahkan keyakinan masyarakat tentang sikap netralitas TNI sebagai lembaga pertahanan nasional. Ia menjelaskan bahwa TNI seharusnya menjadi instrumen pemerintah, bukan sarana untuk urusan politik. Oleh karena itu, pemindahan personil harus dilakukan atas dasar penilaian yang obyektif dan strategis guna mendukung tujuan organisasi tanpa dipengaruhi oleh motif-motif eksternal. “Hindari hal-hal semacam ini yang membuat situasi jadi goyah,” katanya.

Baca Juga  Calon Jemaah Umrah di Kendari Laporkan Penipuan Travel ke Polisi

Bukan hanya itu saja, dia pun menyuarakan kekecewaannya terhadap pimpinan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Menurut TB Hasanuddin, Jenderal Agus Subiyanto gagal memperlihatkan sikap tegas serta kesetaraan dalam melindungi martabat lembaga tersebut.

Menurut hemat saya, kepemimpinan Panglima TNI yang ada saat ini kurang baik. Semestinya dia dari awal sudah menentang pemindahan jabatan Letjen Kunto bila hal tersebut sesungguhnya tak didasari oleh pertimbangan untuk kemajuan organisasi. Pola kepemimpinan semacam itu perlu ditilik kembali,” ungkap TB Hasanuddin.

Saat itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengomentari bahwa pencopotan penempatan sebelumnya oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subianto atas beberapa perwira aktif adalah bagian dari kewenangan lengkap markas besar TNI. “Kepanjajaran Mabes TNI sepenuhnya bertanggung jawab dalam pengaturan staf,” ujar Dave saat berbicara dengan Tempo via pesan pendek pada hari Jumat, 2 Mei 2025.

Ia menyatakan bahwa jika terdapat masalah pada proses mutasi yang dijalankan oleh Panglima TNI terkait prajurnya, maka DPR siap selalu mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengambil tindakan lanjutan sesuai kebutuhan.

Baca Juga  Jadwal KRL Jogja-Solo 3-6 November 2025

Namun, menurutnya, mengenai ketidakkonsistenan dalam keputusan Panglima terkait rotasi personel, Komisi I DPR tidak bisa melakukan banyak hal. Sebab, aturan tentang penempatan tentara merupakan kewenangan dari Panglima TNI. Dia menyatakan, “Yang seharusnya menjelaskan adalah pihak Mabes TNI.” Politikus Partai Golkar tersebut demikian berkomentar.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menangguhkan mutasi Kunto Arief dari jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahan I menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Penangguhan yang dituangkan pada Surat Keputusan Panglima Nomor Kep/554.a/IV/2025 bertarikh 30 April 2025 itu meralat keputusan sebelumnya yang tertuang dalam surat bernomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, penangguhan mutasi dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 dilakukan atas pertimbangan adanya perwira yang masih memiliki tugas di organisasi.

Baca Juga  Promo Spesial: Tiket Pesawat Internasional BCA Tiket.com Travel Fair 2025, Dari Jakarta ke Kuala Lumpur Mulai Rp 990.000 PPC

“Tidak ada kaitannya dengan isu-isu di luar TNI atau sikap purnawirawan,” kata Kristomei dalam telekonferensi, Jumat, 2 Mei 2025.

Adapun, Try Sutrisno menjadi salah satu figur yang menuntut dicopotnya Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden. Tuntutan ini tertuang dalam pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang dibacakan pada 17 April lalu.

Forum Purnawirawan mengkritik Gibran karena dinilainya telah melanggar aturan beracara di Mahkamah Konstitusi serta pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman dalam rangkaian pencalonannya untuk pemilihan presiden sebelumnya.


Andi Adam Faturahman

bersumbang dalam penyusunan artikel ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

error: Content is protected !!