Kapuspen TNI Bantah Ada Faktor Politik dalam Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo


JAKARTA,

Pimpinan Badan Informasi TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, mengklaim tidak adanya unsur politik dalam penangguhan promosi Mayor Jenderal Kunto Arief Wibowo serta enam orang pejabat senior militer (pati) lainnya. Menurut Kristomei, alasan dibatasinya pergantian jabatan ini hanyalah berdasarkan pada permintaan mendesak dari medan operasional dan semata-mata merupakan hasil evaluasi internal.

Seperti yang dijelaskan oleh Kristomei Sianturi mengenai pencabutan promosi Mayor Jenderal Kunto Arief Wibowo serta enam perwira tinggi (pejabat militer tertinggi) TNI seperti yang tertera dalam kutipan tersebut.
Kompas.com
, Jumat (2/5/2025).

“Karena pertimbangan, ada beberapa pati dalam rangkaian itu yang belum bisa bergeser, dihadapkan dengan tugas-tugas yang masih membutuhkan perwira tinggi tadi. Jadi tidak terkait dengan hal-hal lain,” ujar Kristomei.

Kristomei menambahkan, keputusan pembatalan mutasi tersebut juga sudah melalui mekanisme resmi dalam sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).

Selain itu, Kristomei menolak pandangan yang mengasosiasikan pembatalan promosi Letjen Kunto dengan sang ayah, yaitu Wakil Presiden keenam Republik Indonesia Try Sutrisno.

Baca Juga  Calon Jemaah Umrah di Kendari Laporkan Penipuan Travel ke Polisi

Coba perhatikan Sutrisun yang sempat dikenal karena menyatakan mendukung pemyatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Forum Purnawirawan TNI.

“Perpindahan posisi ini tidak berhubungan dengan apa pun di luar organisasi TNI. Oleh karena itu, hal ini mencerminkan profesionalisme, keseimbangan, serta sekadar kebetulan yang timbul dalam organisasi pada masa kini,” jelas Kristomei.

“Tidak berhubungan dengan contoh saja, seperti kemarin orang tuanya Pak Kunto, bukan begitu, tidak ada hubungannya,” katanya.

Sebelumnya, tujuh perwira dilantik dan disebutkan dalam Surat Keputusan Panglima TNI No.Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2025. Namun, keesokannya, surat keputusan tersebut dicabut lewat SK lain dengan nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditandatangani juga pada tanggal 30 April 2025.

“Sebenarnya sudah ada perencanaan dari segi organisasi serta tim personalia. Lalu pertanyaannya adalah, apakah hal tersebut ditunda atau tetap dilaksanakan? Kita akan bahas lebih lanjut nantinya. Wanjakti akan dibahas selama tiga bulan mendatang,” jelas Kristomei.

Baca Juga  Lowongan Kerja Terbaru di PT Triplus Hitech Batam - Peluang Karir April 2025

“Mungkin akan ada perubahan. Hal tersebut dapat berlangsung, dinamika ini mungkin terwujud,” katanya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

error: Content is protected !!